Media Central Pendidikan Indonesia, Donggala — Keluarga besar SMAN 1 Dampelas melaksanakan kegiatan sosialisasi edukasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) serta pencegahan stunting sejak remaja. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sekolah SMAN 1 Dampelas, Desa Sabang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (30/09/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala SMAN 1 Dampelas, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Dampelas, Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Dampelas, Pembina PIK-R SMAN 1 Dampelas, para Finalis Duta Genre Kabupaten Donggala 2026, Duta Genre Kabupaten Donggala 2025, serta peserta didik kelas X SMAN 1 Dampelas.
Dalam sambutannya, Kepala SMAN 1 Dampelas, Irham, S.Pd., menyampaikan bahwa sebagai generasi penerus bangsa, para peserta didik perlu memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan remaja, termasuk pernikahan dini, narkotika, dan berbagai persoalan lainnya.
“Sebagai generasi penerus yang diharapkan, ketika kalian telah memasuki pendidikan, khususnya pendidikan menengah atas di SMAN 1 Dampelas ini, tentu kalian harus banyak tahu terkait dengan remaja, pernikahan dini, narkotika dan sebagainya. Kalian harus banyak belajar, sehingga setelah mendapatkan nasihat atau ilmu yang diberikan, jangan berhenti sampai di sini, tetapi tetap terus belajar,” ujarnya. Sebelum membuka kegiatan secara resmi, Irham kemudian mengucapkan, “Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan sosialisasi edukasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) serta pencegahan stunting sejak remaja, dengan ini saya nyatakan dibuka.”
Sementara itu, Pembina PIK-R SMAN 1 Dampelas, Gina Apriani Ratowo, S.Pd., Gr., menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut meskipun persiapannya dilakukan dalam waktu singkat. Menurutnya, sosialisasi tersebut sangat bermanfaat bagi peserta didik karena memberikan pemahaman tentang pentingnya mempersiapkan pernikahan serta mencegah stunting sejak usia remaja. “Melihat realita kehidupan dan pergaulan yang terjadi dalam kehidupan remaja, terutama anak-anak didik, maka sangat penting materi yang disampaikan pada saat ini, khususnya kepedulian remaja terhadap pentingnya persiapan pernikahan dan juga mencegah stunting di usia remaja,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Dampelas, Ridwan, S.Ag., menjelaskan bahwa pernikahan tidak dilarang, namun terdapat aturan yang harus diperhatikan. Ia menyampaikan bahwa batas usia perkawinan di Indonesia perlu menjadi perhatian para remaja. “Menikah itu tidak dilarang, tetapi ada aturan main. Pernikahan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta ketentuan peraturan yang berlaku mengenai usia ideal bagi seorang laki-laki maupun perempuan untuk menikah,” jelas Ridwan. Ia menambahkan bahwa usia perkawinan yang diatur dalam ketentuan saat ini adalah minimal 19 tahun. Karena itu, ia mengingatkan para peserta didik agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menikah di usia remaja. Menurutnya, salah satu risiko pernikahan dini adalah munculnya berbagai persoalan dalam kehidupan rumah tangga. Ia pun mengajak remaja memperbanyak aktivitas positif, mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta menanamkan cita-cita setinggi mungkin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Dampelas, Guslan, S.Sos., menjelaskan bahwa PIK-R merupakan Pusat Informasi dan Konseling Remaja, sedangkan Genre merupakan singkatan dari Generasi Berencana. Menurutnya, para remaja merupakan bagian dari generasi yang dipersiapkan untuk membangun masa depan bangsa sekaligus kehidupan mereka sendiri. “PIK-R adalah wadahnya, Genre adalah isinya. Tujuan kita membentuk remaja yang berencana, meningkatkan kualitas diri, mencegah perilaku berisiko, dan mempersiapkan kehidupan keluarga,” tutupnya.
Jurnalis: Herdik Lakaeng

















